Tentang Kami

"Berikut ini adalah contoh deskripsi dalam bentuk paragraf tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maybrat: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maybrat merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu. DPMPTSP bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Maybrat dengan memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Lembaga ini berperan sebagai garda terdepan dalam menarik investor melalui berbagai program dan inisiatif yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan didukung oleh sistem pelayanan yang modern dan SDM yang kompeten, DPMPTSP Kabupaten Maybrat berkomitmen untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha. Melalui inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, DPMPTSP terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat serta mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Maybrat."

Visi

Menjadi instansi pemerintahan yang inovatif, responsif, dan transparan dalam melayani masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Misi

Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. Mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi yang memudahkan masyarakat. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan.

Motto Kami

"Pelayanan Prima untuk Masyarakat Sejahtera"

Tugas Tugas DPMPTSP

  1. Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan satu pintu.
  2. Pemberian Izin dan Non-Izin: Mengeluarkan izin dan non-izin yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengelolaan Data dan Informasi: Mengelola data dan informasi terkait penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  4. Pengawasan dan Pengendalian: Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan perizinan.
  5. Penyuluhan dan Bimbingan Teknis: Memberikan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai prosedur dan persyaratan perizinan.
  6. Pelaporan: Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada bupati atau wali kota.

Fungsi DPMPTSP

  1. Pelayanan Perizinan Terpadu: Menyediakan layanan perizinan yang terpadu dan terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin.
  2. Promosi dan Fasilitasi Investasi: Melakukan promosi dan fasilitasi investasi untuk menarik investasi ke daerah dan meningkatkan iklim investasi.
  3. Pembinaan dan Pengawasan: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal dan pemberian izin untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  4. Pengembangan Sistem Informasi: Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  5. Koordinasi dengan Instansi Terkait: Melakukan koordinasi dengan instansi terkait baik di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal.

Program Kerja

  1. Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu: Mengembangkan dan mengoptimalkan sistem pelayanan terpadu satu pintu untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan.
  2. Penyederhanaan Proses Perizinan: Menerapkan kebijakan penyederhanaan prosedur perizinan, termasuk pengembangan sistem perizinan online (OSS - Online Single Submission) untuk mempermudah pengajuan perizinan.
  3. Pelayanan Informasi dan Konsultasi Investasi: Menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait peluang investasi, regulasi, dan prosedur perizinan.
  4. Monitoring dan Evaluasi Investasi: Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi investasi yang masuk untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan perencanaan yang telah ditetapkan.
  5. Penyusunan Regulasi dan Kebijakan: Mengkaji dan menyusun regulasi serta kebijakan yang mendukung iklim investasi yang kondusif dan mempermudah proses perizinan.
  6. Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: Menyediakan mekanisme untuk menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait pelayanan perizinan dan investasi.
Jam Operasional

(Zonasi waktu WIT)

  • Senin
    08:00 - 15:00
  • Selasa
    08:00 - 15:00
  • Rabu
    08:00 - 15:00
  • Kamis
    08:00 - 15:00
  • Jumat
    08:00 - 13:00
  • Sabtu
    08:00 - 13:00
  • Minggu
    Libur

Publikasi Kegiatan Kami

Apa Kata Mereka

Pendapat mereka mengenai DPMPTSP Kabupaten Maybrat.

Instansi Terkait

Kerjasama yang kami bangun untuk memastikan layanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Maybrat, Papua Barat.